Apakah kamu pernah membayar barang tetapi ternyata dikenakan pajak? Nah, biasanya barang atau jasa tersebut terkena pajak pertambahan nilai atau PPN.
PPN merupakan biaya yang harus dibayarkan pada setiap proses produksi dan distribusi. Pajak ini diwajibkan dibayar oleh konsumen dan biasanya kamu bisa menemukannya pada struk belanja.
Tarif PPN
Tarif PPN sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dari undang-undang tersebut, tarif PPN yang harus dibayarkan masyarakat seperti berikut.
- Tarif PPN 0% : ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPN 10% : produk dalam negeri, termasuk di daerah ZEE.
- Tarif PPN 10% – 20% : barang mewah.
- Barang dan jasa yang terkena PPN 10%, masih bisa diubah sebesar 5% – 20%.
Barang dan Jasa Kena PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada setiap barang atau jasa yang kamu beli. Hanya saja, ada beberapa barang yang tidak dikenakan pajak, seperti berikut:
- Barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil dari sumbernya.
- Kebutuhan pokok.
- Makanan atau minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, dan hotel.
- Emas batangan, surat berharga, dan uang.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan pajak cukup banyak. Seperti jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, asuransi, keuangan, pendidikan, keagamaan, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan, parkir, wesel pos, penyiaran yang bukan iklan, kesenian dan hiburan.
Pelaporan PPN
PPN ini diwajibkan dibayar oleh pembeli, hanya saja untuk pelaporan dan pembayarannya dilakukan oleh penjual atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP akan melaporkan ke Ditjen Pajak dan akan menerima faktur pajak sebagai bukti besarnya pungutan pajak. Untuk pelaporannya, setidaknya PKP harus melaporkan faktur pajak setidaknya paling lambat akhir bulan saat adanya transaksi.
Dengan memahami Pajak Pertambahan Nilai akan membuat kamu tidak merisaukan besarnya pajak yang harus dibayar. Ingat! Untuk menjadi warga negara yang baik, harus mau membayar pajak ya?