Liputan Tekno

Liputan Berita Teknologi Terpercaya

  • Apps
  • Gadget
  • Social
Home / Umum / Kenali Lebih Lanjut Mengenai Pajak Pertambahan Nilai

Kenali Lebih Lanjut Mengenai Pajak Pertambahan Nilai

30-Oktober-2020 by Tim Penulis

Kenali Lebih Lanjut Mengenai Pajak Pertambahan Nilai

Apakah kamu pernah membayar barang tetapi ternyata dikenakan pajak? Nah, biasanya barang atau jasa tersebut terkena pajak pertambahan nilai atau PPN.

PPN merupakan biaya yang harus dibayarkan pada setiap proses produksi dan distribusi. Pajak ini diwajibkan dibayar oleh konsumen dan biasanya kamu bisa menemukannya pada struk belanja.

Tarif PPN

Tarif PPN sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dari undang-undang tersebut, tarif PPN yang harus dibayarkan masyarakat seperti berikut.

  • Tarif PPN 0% : ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif PPN 10% : produk dalam negeri, termasuk di daerah ZEE.
  • Tarif PPN 10% – 20% : barang mewah.
  • Barang dan jasa yang terkena PPN 10%, masih bisa diubah sebesar 5% – 20%.

Barang dan Jasa Kena PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada setiap barang atau jasa yang kamu beli. Hanya saja, ada beberapa barang yang tidak dikenakan pajak, seperti berikut:

  • Barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil dari sumbernya.
  • Kebutuhan pokok.
  • Makanan atau minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, dan hotel.
  • Emas batangan, surat berharga, dan uang.

Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan pajak cukup banyak. Seperti jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, asuransi, keuangan, pendidikan, keagamaan, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan, parkir, wesel pos, penyiaran yang bukan iklan, kesenian dan hiburan.

Pelaporan PPN

PPN ini diwajibkan dibayar oleh pembeli, hanya saja untuk pelaporan dan pembayarannya dilakukan oleh penjual atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP akan melaporkan ke Ditjen Pajak dan akan menerima faktur pajak sebagai bukti besarnya pungutan pajak. Untuk pelaporannya, setidaknya PKP harus melaporkan faktur pajak setidaknya paling lambat akhir bulan saat adanya transaksi.

Dengan memahami Pajak Pertambahan Nilai akan membuat kamu tidak merisaukan besarnya pajak yang harus dibayar. Ingat! Untuk menjadi warga negara yang baik, harus mau membayar pajak ya?

Aplikasi TikTok, Digandrungi Anak-anak sampai Dewasa

Sejarah Zoom Meeting, Ramai Digunakan Saat Pandemi

4 Hal Yang Kamu Bisa Lakukan untuk Menghasilkan Uang dari YouTube

5 Manfaat Menjadi Pengguna Instagram, Ada Banyak Lo..

Penyebab Rokok Elektrik Meledak Dan Cara Mencegahnya

Bahaya Pantek Kopling Pada Mobil, Tidak Bisa Disepelekan!

Copyright © 2021 Liputan Tekno | Contact Us | Persyaratan Penggunaan | Kebijakan Privasi